Thursday 28 June 2012

Bank dan Lembaga Keuangan



A. UANG
Uang dapat didefinisikan sebagai alat atau sesuatu yang dapat dipergunakan untuk pembayaran atau pembelian barang-barang, jasa dan pelunasan utang.
a. Jenis Uang
Uang yang beredar di masyarakat meliputi:
-Uang kartal -> diterbitkan oleh Bank Central (Bank Indonesia)
-Uang giral -> diterbitkan oleh Bank Umum
b. Fungsi Uang
Fungsi uang merupakan kegunaan dari suatu mata uang yang dapat dimanfaatkan oleh orang yang memilikinya.
Adapun fungsi uang meliputi:
1) Fungsi Asli (primer)
- Sebagai alat tukar yang sah
- Sebagai alat satuan hitung
2) Fungsi Turunan (sekunder)
- Sebagai alat pembayaran
- Sebagai alat untuk simpanan/penimbun kekayaan
- Sebagai alat pemindah kekayaan, dll.
c. Nilai Uang
a. Nilai nominal -> nilai yang tertera pada mata uang
b. Nilai intrinsik -> nilai bahan yang digunakan sebagai uang
c. Nilai internal/riil -> kemampuan daya beli/tukar uang terhadap barang/jasa
d. Nilai eksternal/kurs -> kemampuan daya beli/tukar uang terhadap mata uang asing
B. BANK
               Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (UU Perbankan No. 10 Tahun 1998)
Bank merupakan istilah yang berasal dari Italia Banca (meja) yang dipergunakan oleh para penukar uang di pasar yang kegiatannya dilakukan di atas meja-meja.
Macam-macam bank menurut fungsinya terdiri dari:
a. Bank Sentral (Central Bank)
b. Bank Umum (Commercial Bank)
c. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Diluar bank tersebut diatas, melalui sebuah lokakarya MUI mengenai perbankan tahun 1990, salah satunya mengusulkan kegiatan bank dengan prinsip bagi hasil (syariah). Bank syariah pertama kali berdiri adalah Bank Muamalat tahun 1992.
Adapun produk bank meliputi :
- produk kredit pasif
- produk kredit aktif
- produk jasa atau layanan dalam bidang keuangan lainnya
C. LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Lembaga keuangan bank (LKBB) dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
a. Berwenang untuk menghimpun dana dan menyalurkan dana
1) Asuransi -> memberikan jasa perlindungan finansial untuk menghadapi berbagai hal yang kurang menguntungkan.
2) Dana Pensiun -> menghimpun dana dari nasabahnya saat masih aktif bekerja sebagai jaminan hari tua.
3) Koperasi simpan pinjam -> merupakan koperasi yang bergerak di bidang perkreditan (simpan pinjam).
4) Pasar modal/bursa efek
b. Berwenang hanya untuk menyalurkan dana
1) Pegadaian -> memberikan pinjaman/kredit kepada masyarakat dengan syarat adanya jaminan
2) Leasing -> memberi layanan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang.


1 komentar:

Lanjutkan. Tetap semangat.

Komentar


Powered By FISHBONE