A. UANG
Uang dapat didefinisikan sebagai alat atau
sesuatu yang dapat dipergunakan untuk pembayaran atau pembelian barang-barang,
jasa dan pelunasan utang.
a. Jenis Uang
Uang yang beredar di masyarakat meliputi:
-Uang kartal -> diterbitkan oleh Bank
Central (Bank Indonesia)
-Uang giral -> diterbitkan oleh Bank Umum
b. Fungsi Uang
Fungsi uang merupakan kegunaan dari suatu mata
uang yang dapat dimanfaatkan oleh orang yang memilikinya.
Adapun fungsi uang meliputi:
1) Fungsi Asli (primer)
- Sebagai alat tukar yang sah
- Sebagai alat satuan hitung
2) Fungsi Turunan (sekunder)
- Sebagai alat pembayaran
- Sebagai alat untuk simpanan/penimbun
kekayaan
- Sebagai alat pemindah kekayaan, dll.
c. Nilai Uang
a. Nilai nominal -> nilai yang tertera pada
mata uang
b. Nilai intrinsik -> nilai bahan yang
digunakan sebagai uang
c. Nilai internal/riil -> kemampuan daya
beli/tukar uang terhadap barang/jasa
d. Nilai eksternal/kurs -> kemampuan daya
beli/tukar uang terhadap mata uang asing
B. BANK
Bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (UU
Perbankan No. 10 Tahun 1998)
Bank merupakan istilah yang berasal dari
Italia Banca (meja) yang dipergunakan oleh para penukar uang di pasar
yang kegiatannya dilakukan di atas meja-meja.
Macam-macam bank menurut fungsinya terdiri
dari:
a. Bank Sentral (Central Bank)
b. Bank Umum (Commercial Bank)
c. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Diluar bank tersebut diatas, melalui sebuah
lokakarya MUI mengenai perbankan tahun 1990, salah satunya mengusulkan kegiatan
bank dengan prinsip bagi hasil (syariah). Bank syariah pertama kali berdiri
adalah Bank Muamalat tahun 1992.
Adapun produk bank meliputi :
- produk kredit pasif
- produk kredit aktif
- produk jasa atau layanan dalam bidang
keuangan lainnya
C. LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Lembaga keuangan bank (LKBB) dapat
dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
a. Berwenang untuk menghimpun dana dan
menyalurkan dana
1) Asuransi -> memberikan jasa
perlindungan finansial untuk menghadapi berbagai hal yang kurang menguntungkan.
2) Dana Pensiun -> menghimpun dana
dari nasabahnya saat masih aktif bekerja sebagai jaminan hari tua.
3) Koperasi simpan pinjam ->
merupakan koperasi yang bergerak di bidang perkreditan (simpan pinjam).
4) Pasar modal/bursa efek
b. Berwenang hanya untuk menyalurkan dana
1) Pegadaian -> memberikan
pinjaman/kredit kepada masyarakat dengan syarat adanya jaminan
2) Leasing -> memberi layanan
pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang.
1 komentar:
Lanjutkan. Tetap semangat.
Komentar