Thursday 28 June 2012

Fungsi Negara


Fungsi negara merupakan upaya atau kegiatan untuk mencapai harapan atau cita-cita negara sehingga menjadi kenyataan. Fungsi negara merupakan pelaksanaan dari tujuan negara. Fungsi negara selalu mengalami perubahan. Beberapa fungsi minimal yang harus dimiliki oleh negara antara lain sebagai berikut.
a. Menjaga keamanan dan ketertiban
Untuk mencapai tujuannya, negara perlu melakukan pembangunan. Pembangunan dapat dijalankan dengan baik jika negara berada dalam keadaan aman dan tertib. Oleh karena itu negara harus menjaga keamanan dan ketertiban di negaranya. Keamanan dan ketertiban diperlukan untuk mencegah terjadinya pertikaian yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa negara harus bertindak sebagai stabilisator guna mendukung pelaksanaan program pembangunan.
Untuk mewujudkan ketertiban dan keamanan, maka negara berkewajiban untuk membentuk sistem hukum sehingga akan tercipta suatu pola kehidupan yang tertib dan damai. Jika dalam masyarakat tidak terdapat sistem hukum, maka akan terjadi kekacauan.
b. Pertahanan
Pertahanan sangat diperlukan oleh suatu negara untuk menjaga wilayahnya dari serangan musuh, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Pertahanan negara merupakan suatu hal yang sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu bangsa dan negara. Pertahanan akan menentukan bertahan atau tidaknya suatu bangsa dan negara. Untuk itulah negara berkewajiban untuk mengadakan sistem pertahanan yang kukuh melalui pengadaan peralatan pertahanan, lengkap dengan personil militer yang berkualitas.
c. Kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
Negara juga harus memperhatikan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Oleh karena itu negara berkewajiban untuk menciptakan sistem perekonomian yang dapat menjamin kemakmuran dan kesejahteraan bagi warga negaranya. Guna mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya maka negara harus berperan serta aktif dalam bidang perekonomian.
d.  Menegakkan keadilan
Setiap warga negara memiliki harkat, martabat, dan kedidikan yang sama. Hal ini berarti prinsip keadilan harus ditegakkan dalam suatu negara. Negara harus menegakkan sistem hukum untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian akan tercipta kehidupan masyarakat yang harmonis dan masyarakat yang berkeadilan sosial. Salah satu cara yang harus ditempuh adalah dengan membentuk badan peradilan.
Di Indonesia terdapat delapan fungsi negara, sesuai yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu sebagai berikut.
a. Mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Melaksanakan program reformasi dan demokratisasi yang berdasarkan Pancasila.
c. Normalisasi kehidupan ekonomi yang berbasis ekonomi kerakyatan.
d. Mewujudkan rasa aman dan tentram.
e. Melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif.
f. Melaksanakan pemilihan umum yang aman, tertib, dan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur sebagai pelaksanaan demokrasi.
g. Menegakkan supremasi hukum dan menjamin terlaksananya peradilan yang bebas.
h. Jaminan hak asasi manusia dalam segala bidang bagi seluruh rakyat Indonesia.


Komentar


Powered By FISHBONE