Fungsi negara merupakan upaya atau kegiatan
untuk mencapai harapan atau cita-cita negara sehingga menjadi kenyataan. Fungsi
negara merupakan pelaksanaan dari tujuan negara. Fungsi negara selalu mengalami
perubahan. Beberapa fungsi minimal yang harus dimiliki oleh negara antara lain
sebagai berikut.
a. Menjaga keamanan dan ketertiban
Untuk mencapai tujuannya, negara perlu
melakukan pembangunan. Pembangunan dapat dijalankan dengan baik jika negara
berada dalam keadaan aman dan tertib. Oleh karena itu negara harus menjaga
keamanan dan ketertiban di negaranya. Keamanan dan ketertiban diperlukan untuk
mencegah terjadinya pertikaian yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Dalam
hal ini dapat dikatakan bahwa negara harus bertindak sebagai stabilisator guna
mendukung pelaksanaan program pembangunan.
Untuk mewujudkan ketertiban dan keamanan, maka
negara berkewajiban untuk membentuk sistem hukum sehingga akan tercipta suatu
pola kehidupan yang tertib dan damai. Jika dalam masyarakat tidak terdapat
sistem hukum, maka akan terjadi kekacauan.
b. Pertahanan
Pertahanan sangat diperlukan oleh suatu negara
untuk menjaga wilayahnya dari serangan musuh, baik yang berasal dari dalam
negeri maupun luar negeri. Pertahanan negara merupakan suatu hal yang sangat
penting bagi kelangsungan hidup suatu bangsa dan negara. Pertahanan akan
menentukan bertahan atau tidaknya suatu bangsa dan negara. Untuk itulah negara
berkewajiban untuk mengadakan sistem pertahanan yang kukuh melalui pengadaan
peralatan pertahanan, lengkap dengan personil militer yang berkualitas.
c. Kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
Negara juga harus memperhatikan kesejahteraan
dan kemakmuran rakyat. Oleh karena itu negara berkewajiban untuk menciptakan
sistem perekonomian yang dapat menjamin kemakmuran dan kesejahteraan bagi warga
negaranya. Guna mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya maka negara
harus berperan serta aktif dalam bidang perekonomian.
d.
Menegakkan keadilan
Setiap warga negara memiliki harkat, martabat,
dan kedidikan yang sama. Hal ini berarti prinsip keadilan harus ditegakkan
dalam suatu negara. Negara harus menegakkan sistem hukum untuk mengatur
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian akan
tercipta kehidupan masyarakat yang harmonis dan masyarakat yang berkeadilan sosial.
Salah satu cara yang harus ditempuh adalah dengan membentuk badan peradilan.
Di Indonesia terdapat delapan fungsi negara,
sesuai yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu sebagai berikut.
a. Mempertahankan persatuan dan kesatuan
bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Melaksanakan program reformasi dan
demokratisasi yang berdasarkan Pancasila.
c. Normalisasi kehidupan ekonomi yang berbasis
ekonomi kerakyatan.
d. Mewujudkan rasa aman dan tentram.
e. Melaksanakan politik luar negeri yang bebas
aktif.
f. Melaksanakan pemilihan umum yang aman,
tertib, dan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur sebagai pelaksanaan
demokrasi.
g. Menegakkan supremasi hukum dan menjamin
terlaksananya peradilan yang bebas.
h. Jaminan hak asasi manusia dalam segala bidang
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Komentar