Thursday 28 June 2012

Hakikat Otonomi Daerah


Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, otonomi diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat diambil suatu pengertian bahwa otonomi daerah adalah hak mengurus rumah tangga sendiri bagi suatu daerah otonom. Hak tersebut bersumber dari wewenang dan urusan-urusan pemerintah pusat yang diserahkan kepada pemerintah daerah, yang dalam penyelenggaraannya lebih memberikan tekanan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keragaman daerah.
Otonomi daerah adalah kemandirian rakyat di daerah untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan di daerah.
Pada dasarnya inti dari otonomi daerah mencakup dua hal, yaitu pemberian wewenang dan pemberian tanggung jawab.
Adapun daerah otonom selanjutnya disebut daerah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Komentar


Powered By FISHBONE