Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah, otonomi diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban
daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat diambil
suatu pengertian bahwa otonomi daerah adalah hak mengurus rumah tangga sendiri
bagi suatu daerah otonom. Hak tersebut bersumber dari wewenang dan
urusan-urusan pemerintah pusat yang diserahkan kepada pemerintah daerah, yang
dalam penyelenggaraannya lebih memberikan tekanan pada prinsip-prinsip
demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan
potensi dan keragaman daerah.
Otonomi daerah adalah kemandirian rakyat di
daerah untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan
di daerah.
Pada dasarnya inti dari otonomi daerah
mencakup dua hal, yaitu pemberian wewenang dan pemberian tanggung jawab.
Adapun daerah otonom selanjutnya disebut
daerah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang
berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Komentar