UNDANG-UNDANG
DASAR/1945//
PEMBUKAAN//
Bahwa
sesungguhnya/kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa/dan oleh sebab
itu/maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan/karena tidak sesuai
dengan perikemanusiaan/dan perikeadilan//
Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia/telah sampailah kepada saat yang
berbahagia/dengan selamat sentosa/mengantarkan rakyat Indonesia/ke depan pintu
gerbang kemerdekaan negara Indonesia/yang merdeka/bersatu/berdaulat/adil dan
makmur//
Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa/dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur/supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas/maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya//
Kemudian
dari pada itu/untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia/dan seluruh tumpah darah Indonesia/dan untuk memajukan
kesejahteraan umum/mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan/perdamaian abadi/dan keadilan sosial/maka/disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara
Indonesia/yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada/Ketuhanan Yang Maha Esa/kemanusiaan
yang adil dan beradab/persatuan Indonesia/dan kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan/serta dengan mewujudkan
suatu keadilan sosial/bagi seluruh rakyat Indonesia//
2 komentar
THANKS
You're Welcome
Komentar